Monday, March 10, 2014

SEJARAH LAMBANG PALANG MERAH INTERNASIONAL



LAMBANG PALANG MERAH



  • Sebelum Lambang Palang Merah diadopsi Tanda pengenal berbeda-beda
-        Austria, bendera warna putih.
-        Perancis, menggunakan bendera warna merah
-        Spanyol , menggunakan bendera kuning

Selanjutnya pada tahun 1863, konferensi internasional bertemu di janewa dan sepakat mengadopsi lambing palang merah di atas dasar putih pada tahun 1864, RESMI DIAKUI

LAMBANG BULAN SABIT MERAH

  • Tahun 1876, perang Balkan pekerja kemanusiaan yang tertangkap oleh kerajaan Ottoman (saat ini turki ) dibunuh Bulan Sabit Merah BOLEH DIGUNAKAN

LAMBANG SINGA DAN MATAHARI MERAH

            Bersamaan dengan diadopsinya Lambang Bulan Sabit Merah Thn 1929
Lambang Singa dan Matahari Merah diatas dasar putih dipilih oleh Persia
(saat ini iran).
Tahun 1980, Republik Iran memutuskan untuk tidak lagi menggunakan lambang tersebut dan memilih memakai Lambang Bulan Sabit Merah
Lambang Singa dan Matahari Merah TIDAK BERLAKU

LAMBANG KRISTAL MERAH

·       Pada konferensi internasional yang ke-29 tahun 2006, sebuah keputusan penting lahir , yaitu diadopsinya lambang Kristal Merah sebagai lambang keempat.

Diharapkan dapat menyelesaikan , ketika Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak bias digunakan dan ‘masuk’ke suatu wilayah konflik
  • Penggunaan Lambang Kristal Merah PERKEMBNGAN selanjutnya memilih dua pilihan yaitu:
  1. Dapat digunakan secara penuh
Sebagai mengganti lambang palang merah atau bulan sabit merah yang sudah digunakan sebelumnya,
  1. Digunakan dalam waktu tertentu saja
Ketika lambang lainnya tidak dapat diterima di suatu daerah

KETENTUAN BENTUK DAN PENGGUNAAN LAMBANG

  1. Konvensi Jenewa I pasal 38 – 45
  2. Konvensi Jenewa II pasal 41 – 45
  3. Protokol Tambahan 1 tahun 1977 pasal 18., pasal 85, dan annex I pasal 1 s/d 5
  4. Ketetapan konferensi Internasional Palang Merah XX tahun 1965
  5. Hasil kerja Dewan Delegasi Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah  Internasional tahun 1991

FUNGSI LAMBANG
A.TANDA PERLINDUNGAN (PROTECTIVE USE)

Berlaku diwaktu perang/konflik,
 bila digunakan sebagai alat perlindungan , lambang tersebut harus selalu dalam dimensi yang besar dalam kaitannya dengan penandaan gedung atau kendaraan supaya lebih jelas terlihat dari kejauhan .
Sebagai contoh tanda perlindungan akan ditampakkan diatap rumah sakit dan dek atau badan sisi luar rumah sakit kapal dan di semua sisi kendaran-kendaraan yang digunakan untuk mengangkut orang-orang terluka dan tenaga medis.anggota dinas medis akan menggunakan tanda di lengan dan di dada.
Lambang menandakan adanya perlindungan bagi :
1.     personel medis dan keagamaan angkatan bersenjata
2.     unit dan fasilitas medis angkatan bersenjata
3.     unit dan trnsportasi medis perhimpunan nasional apabila digunakan sebagai perbantuan terhadap pelayanan medis angkatan bersenjata
4.     peralatan medis.

B. TANDA PENGENAL (INDICATIVE USE)
Berlaku diwaktu damai
  • Lambang perlengkapan , dapat diterapkan pada bendera ,papan alamat ,pelat kendaraan,badge staf.
  • Lambang dekoratif, yang mungkin tampak pada mendali , kancing atau penghargaan lainnya, puplisitas atau gambaran dekoratif yang digunakan oleh perhimpunan nasional .
  • Lambang asosiatif, yang mungkin tampak pada pos-pos P3K , seperti di pinggir jalan , di dalam stadion atau ruang-ruang public lainnya atau pada ambulans bukan milik perhimpunan nasional tetapi dicadangkan untuk tindakan darurat yang bebas biaya kepada warga sipil yang cedera atau sakit , dengan izin dari perhimpunan nasional.
PENYALAH GUNAAN LAMBANG
Bentuk-bentuk penyalah gunaan lambang yaitu:
1.     Peniruan (Imitation)
2.     Penggunaan yang Tidak Tepat(Usurpation)
3.     Penngunaan yang melanggar ketentuan /pelanggaran Berat (Perfidy/Grave misuse) dianggap sebagai kejahatan perang .
Contoh penyalah gunaan lambang
·       Penyalahgunaan itu utamanya terjadi pada rumah sakit , dorter swasta, ambulans, apotek, pabrik obat, dan perusahaan distribusi , serta pelalayanan umum atau swasta yang berkaitan dengan kesehatan dan higienis.

TERIMA KASIH





No comments:

Post a Comment